Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
Nama : Lastiani Nurcholifa (24213934)
Kelas : 2EB 20
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh,
prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules
of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip
koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya
prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda
dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip
Koperasi di Indonesia di antaranya sebagai berikut.
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengawasan
demokratis oleh anggota
3. Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi
4. Otonomi
dan kemansirian
5. Pendidikan,
Pelatihan, dan penerangan
6. Kerjasama
antarkoperasi
7. Kepedulian
terhadap masyarakat
Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi:
o
Prinsip Munkner
o
Prinsip Rochdale
o
Prinsip Raiffeisen
o
Prinsip Herman Schulze
o
Prinsip ICA
o
Prinsip Koperasi UU No. 12 tahun 1967,
dan
o
Prisip Koperasi Indonesia UU No. 25 tahun
1992
Prinsip Munker
Hans H. Munker Menyarikan 12 prinsip koperasi yang
diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.
Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip
Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di rochdale, inggris
pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi
berbagai koperasi diseluruh dunia. Prinsip Rochadale sebagai berikut :
o
Pengawasan secara demokratis
o
Keanggotaan yang terbuka
o
Bunga atas modal dibatasi
o
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota
o
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o
Barang barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
o
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota
o
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen adalah walikota flammersfelt dijerman.
Keadaan perekonomian yang buruk di jerman saat itu membuat raiffeisen
mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”.
Perbedaan dan persamaan
prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman schulze adalah sebagai berikut :
Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi ini adalah untuk mengembangkan
dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam
kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinnsip-prinsip koperasi yang berlaku
dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang
berkembang pada saat itu.
Dari
hasil sidang ICA pada tahun 1934 di london, tahun 937 di paris, 1948 di praha,
di Bournemouth pada tahun 1963, dan di wina pada tahun 1966 merumuskan :
o
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatsan yang dibuat.
o
Kepeemimpinana yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara
o
Modal menerima bunga yang terabatas,
itupun bila ada
o
SHU dibagi 3:
-
Sebagian untuk cadangan
-
Sebagian untuk masyarakat
-
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
o
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip –prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi
menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
o
Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka
untuk setiap warga
o
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
o
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing
masing anggota
o
Adanya pembatasan bunga atas modal
o
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
o
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
o
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun
1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
o
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
o
Pengelolaan dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
o
Kemandirian
o
Pendidikan perkoperasian
o
Kerja sama antar koperasi
Daftar Pustaka
Ebook : Koperasi; Teori dan Praktik/Arifin Sitio,
Halomoan Tamba, editor, wisnu Chandra Kristiaji - Jakarta; Erlangga, 2001
Ebook : Menengah Kemampuan Ekonomi untuk SMA/MA
kelas XII Program Ilmu Pengetahuan Sosial/Bambang Widjajanta, Aristanti
Widyaningsih, dan Heraeni Tanuatmodjo; Hufron Sofiyanto, dan Edi Sumadi Sadikin
– Bandung; Citra Praya, 2007.
0 komentar:
Posting Komentar