Sementara itu, dalam
Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya
dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, didalam Pasal
15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai
oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum
perdata.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat
diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang
merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan
hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu asas lex
specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat
mengsampingkan hukum yang umum.
Prof. Subekti S.H.
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” todaklah lain dari pada
“Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum,
melainkan suatu pengertian ekonomi.
Di Nederland sekarang
sekarang ini sudah ada aliranyang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum
Perdata dalam dua Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS .
Hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
a. Hanyalah
orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b. Hanyalah
orang pedagang yang dinyatakan pailit; akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku
bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS
berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapatlah
dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini
memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal
yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
Hal ini berarti mutlak hal-hal yang diatur dalam
KUHD , sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTU – PEMBANTUNYA
Didalam menjalan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakaukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu didalam perusahaan dan pembantu
diluar perusahaan.
1. Pembantu
di Dalam Perusahaan
Pembantu didalam
perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan
atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
2. Pembantudi
Dalam Perusahaan
Pembantu di luar
perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan
yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi
kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam
Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar,
dan komisioner.
Dengan demikian,
hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara
dalam perusahaan dapat bersifat
a. Hubungan
perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
(dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu
a. Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang yo Undang – Undang Nomor 8 tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar Pustaka
Simanunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia
Simanunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia
1 komentar:
makasih kak
Posting Komentar