Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga
Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang
membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat
kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi
mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut
pada kredit macet
untuk pengembangan usaha di
bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi
Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan,
setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para
saksi, terungkap ada
dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir
keterangan tersangka dengan
saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data
laporan keuangan yang
tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik,
sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan
korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk
dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI,
sehingga menjadi temuan
dan kejanggalan pihak
kejaksaan dalam mengungkap kasus
kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta tersebut terungkap
setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan public dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu
harus `lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya
dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi
Syam melalui kuasa
hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang
memeriksa kasus ini belum maumemberikan
komentar banyak atas
temuan keterangan hasil
konfrontir tersangka
Effendi Syam dengan
saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan public tersebut. Kasus kredit
macet yang menjadi
perkara tindak pidana
korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor
yang mengajukan pinjaman
dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai
pejabat penilai pengajuan kredit.
Ulasan :
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa
Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor
Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik
diantaranya yaitu :
1.
Prinsip tanggung jawab
Dalam melaksanakan tugasnya Biasa Sitepu tidak mempertimbangkan moral
dan profesionalismenya sebagai
seorang akuntan mengakibatkan
kepercayaan masyarakat terhadap raden motor berkurang
2.
Prinsip Kepentingan publik
Dengan hanya memikirkan agar raden
motor menerima pinjaman dari BRI, publik seperti investor pemerintah dan
customer akan menilai buruk karena tidak menjalankan fungsi bisnin dengan baik
3.
Prinsip integritas
Biasa Sitepu tidak mempunyai sikap jujur dan konsisten pada saat
menjalankan tugasnya, hanya mementingkan satu pihak.dan kepentingan pribadi.
4.
Prinsip obyektivitas
Biasa sitepu tidak bersikap independen, Dia telah bersikap tidak
jujur, mudah dipengaruhi untuk membuat kecurangan.
5.
Prinsip perilaku professional
Biasa Sitepu tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai
akuntan publik telah melanggar etika profesi
6.
Prinsip standar teknis
Biasa
Sitepu tidak mengikuti undang-undang yang
berlaku sehingga tidak menunjukkan
sikap profesionalnya sesuai
standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Saran :
1. Seharusnya
Biasa Sitepu menerapkan prinsip kode etik yang berlaku dan sesuai standar dalam
menjalankan tugas dimana pun dan kepada siapa pun, independen dan konsisten
sangat amat di perlukan oleh akuntan publik karena berpengaruh kepada prestasi
kerja, nama baik sebagai akuntan publik dan kepercayaan masyarakat serta
kualitas pelayan kepada beliau akan berkurang. Sebagai akuntan
harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan
buruk, serta menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
2. Karena
kasus ini tidak tau asal muasal kenapa Biasa Sitepu melakukan pelaporan
keuangan, menurut saya untuk Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor tidak mendukung
melakukan kesalahan tersebut, seharusnya dapat berfikir panjang apa dampak yang
akan terjadi bila melakukan kecurangan pada laporan keuangan dan menjaga nama
baik perusahaan dimata konsumen investor dan masyarakat.
3. Effedi Syam dari BRI
yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit seharusnya
tidak asal menerima pengajuan tersebut seharusnya di periksa dahulu apakah
laporan tersebut benar atau ada unsur kecurangannya, kalau sudah begitu beliau
ikut menjadi tersangka karena sudah bekerja sama untuk meminjamkan dana atas
pelaporan keungan yang tidak benar dan ada unsur kecurangan dalam laporan
keuangan, dan akibatnya nama baik dia buruk dan bank BRI pasti akan mengambil
tindakan yang tegas untuk beliau walaupun salah atau tidaknya beliau atau
menerima suap atau tidaknya beliau karena Bank BRI tersebut pasti akan mencari
aman saja.
Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2010/05/18/21371744/Akuntan.Publik.Diduga.Terlibat
0 komentar:
Posting Komentar