Koperasi berperan mempersatukan,
mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi
rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang
adil dan kemakmuran yang merata.Selain tentumya mempertinggi taraf hidup dan
tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan
demokrasi ekonomi.
A. Peranan
Koperasi di Berbagai Negara
Pembentukan
organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai Negara dengan
alasan – alasan sebagai berikut
1 1. Organisasi
koperasi relatif terbuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki
bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis
dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya.
2 2. Melalui
pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh
peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang
dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang
didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi koperasi
yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai
kondisi sosial ekonomis tertentu
4 4. Para
anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat
memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk
memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam
proses pembangunan sosial ekonomis
Usul-usul mengenai peranan koperasi
dalam pembangunan ekonomi sosial Negara-negara yang sedang berkembang,
Konferensi Umum International Labour Organization dan Iternational Labour
Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 Juni 1966
menyatakan dengan tegas, bahwa :
1. Pembentukan
dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat penting bagi
pembangunan ekonomi
2. Koperasi
harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana:
a. Untuk
memperbaiki situasi ekonomi, sosial dan budaya
b. Untuk
meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional
c. Untuk
memberikan kontribusi kepada perkonomian
d. Untuk
meningkatan pendapatan nasional
e. Untuk
memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayanan sosial
f. Untuk
membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya
3. Pemerintah
melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan
dorongan ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi,
sosial dan kemajuan teknologi
B. DAMPAK
KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
Dampak
mikro dari suatu koperasi
1. Dampak
mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang
timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari
kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya: menawarkan kepada para petani
sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan
usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan
sebagainya.
2. Dampak
mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung
terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan
konstribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi. Pembentukan suatu perusahaan
koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan timbul
dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan, dan
terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan meberikan
dorongan-dorongan yang positif kea rah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
Dampak
Makro dari organisasi koperasi
Secara
keseluruhan berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dalam yang
bersifat makro yang berkaitan dengn pembangunan. Dalam pendekatan fungsional
dianalisa berbagai fungsi-fungsi pembangunan koperasi. Aspek – aspek menyangkut
pembangunan manusia dan mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi dalam proses
pembangunan perlu semakin mendapat perhatian
C. Aspek-aspek
pokok koperasi dan system ekonomi
Teori
ekonomi membedakan tiga system ekonomi yang berbeda –beda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan,
struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a. Sistem
perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik
Federasi Jerman dan Negara-negara industri barat lain, termsasuk jepang
b. Sistem
perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik
Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet
c. Sistem
perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan mayarakat (Yugoslavia) atau dengan
pemilik Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pegalaman –pengalaman
negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari
pusat atau berbagai kegiatan ekoomi dan atas berbagai proses pembangunan.
Perintis perkembangan yang berhasil
dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang otonom sebgai saran untuk
menujang kepentingan-kepentingan para anggota menuntut adanya kebebasan
bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk mendirikan koperasi , untuk
menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil keputusan mengenai kegiatan usaha organisasi koperasi
bagi para pelaku dalam organisasi tersebut. Hal ini sejalan dengan sistem atau
lingkungan perencanaan dan koordinasi kegiatan ekonomi yang desentralisasi pada
suatu negara, yaitu yang memiliki bentuk dasar suatu “ekonomi pasar”, baik
berupa perekonomian pasar swasta (kapitalis) maupun berupa perekonomian
sosialis.
Kegiatan-kegiatan
ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi kopersai tidak sesuai
dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan
dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe
perekonomian ideal yang direncanakan
dari pusat koperasi yang dikendalikan negara dapat beroperasi sebagai lembaga ekonomi, sebagai pelaksana
pemerintah dalam menerapkan rencana-rencanaekonimi yang sangat penting dan
bersifat menyeluruh. Cara-cara penetapan tujuan-tujuan operasional yang hendak
dicapai sama dengan yang terjadi pada perusahaan negara, yang beroperasi dalam
kerangka sistem ekonomi ini. Namun, sangat berbeda dibandingkan dengan
keputusan-keputusan yang otonom mengenai tujuan-tujuan dan mengenai
kegiatan-kegiatan pelayanan yang berorientasi pada anggota yang dilakukan oleh
organisasi-organisasi swadaya koperasi
yang otonom.
D. ORGANISASI
KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dorongan dari luar yang diberikan bagi
pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak
yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat
dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya
koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri.
Perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para
anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
a. Koperasi sbagai
sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini
secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus
dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
b. Koperasi
dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba
memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya
dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam
menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan
bisnis usahanya.
c. Koperasi
diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
E. KONSEPSI
PENGEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI
Suatu konsepsi pemerintah yang
konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung
pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi
koperasi terdiri atas :
1. Penggabungan-penggabung
secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi
pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara
yang bersangkutan.
2. Menunjang
pertumbuhan secra bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah,
yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai
bagi pertumbuhan brtahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat
diuraikan sebagai berikut.
1. Peraturan-peraturan
resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan
dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2. Fasilitas-fasilitas
berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus,
manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang
bertindak sebagai promotor-promotor usha swadaya, yang di perkerjakan pada
berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3. Fasilitas
menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang
mungkin diperlukan secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4. Perlakuan yang
sama atau yang bersifat preferensi, jika
organisasi-organisasi pemerintah atau semi pemerintah membeli atau memasarkan
barang dan jasa.
5. Keringanan
pembebasan pajak.
6. Bantuan-bantuan
keuangan dalam bentuk-bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus
tertentu.
7. Peraturan-peraturan
antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan negara
dan swasta menyalahgunakan kekuatan psasrnya yang bersifat
perusahaan-perusahaan koperasi yang baru
tumbuh.
8. Struktur-struktur
lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara efisien
tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi
swadaya yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi pada anggota.
Di
negara-negara industri yang menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin, Asia,
dan Afrika, umumnya mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari
kebijakan- kebijakan tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan
organisasi-organisasi koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota
atau dengan bantuan promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi non
pemerintah yang bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha swadaya.
F. PERTIKAIAN KONSEPSI
Mereka
yang bertanggung jawab atas peencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek
pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk
menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan:
1.
Disatu
pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi
yang cepat
2.
Di
lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap pola pengembangan suatu struktur yang lebih baik
Rencana-rencana
pembangunan mendorong inisiatif pembentukan perusahaan koperasi, maka hal ini
cenderung mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga cenderung memperbesar
yang ada. Dimana prioritas diberikan kepada cita-cita kaum sosialis, yaitu
mewujudkan keadilan sosial yang lebih besar dari sejumlah penduduk yang kurang
mampu, maka hal ini akan menciptakan keadilan yang lebih merata pada tingkatan
yang lebih rendah, sungguh pun hal tersebut juga akan mengurangi kecepatan laju
pertumbuhan.
G. SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI
KOPERASI
Hasil-hasil yang relative kecil dari
proyek-proyek pengembangan koperasi, yang direncanakan dan dilaksanakan dengan
bantuan teknik internasional dan bilateral di masa yang lampau, disebabkan
karena tidak adanya suatu kebijakan yang realistis. Strategi yang dilaksanakan
dalam praktik untuk membangun koperasi sering menyimpang jauh dari konsepsi
yang direncanakan semula dan kebanyakan tidak member cukup perhatian pada
syarat-syarat pendirian organisasi swadaya koperasi. Tujan utama organisasi
koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi para anggota dan berorientasi
kepada pelayanan para anggotanya.
“Koperasi-koperasi
kesejahteraan” tersebut menimbulkan berbagai masalah:
-
Menimbulkan
beban yang berat bagi pemerintah
-
Tidak
dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai
suatu lembaga administrasi
-
Menampung
semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memerhatikan keinginan dan kemampuan
mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
-
Tidak
mengubah dirinya menjadi organisasi swadaya sebagaimana diharapkan
H.
SARANA
DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PERMERINTAH SECARA EFEKTIF
Koperasi adalah organisasi yang didirikan
atasa dasar prinsip menolong diri sendiri (swadaya). Hal ini tidak berarti
bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun, hal ini
tersebut berati bahwa bantuan pemerintah harus dirancang kembali, disempurnakan
strategi-strategi yang memadukan kedalam suatu konsepsi yang konsisten.
1. Ofisialisasi
Mendukung perintisan organisasi
koperasi
2. Deofisialisasi
Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial, dan keuangan
secara langsung dari organisasi pemerintah dan yang dikendalikan oleh Negara.
3. Otonom
Perkembangan
koperasi selanjutnya adalah sebagai organisasi mandiri yang otonom
Bantuan pemerintah bagi pengembangan koperasi dapat
diberikan sedemikian rupa sehingga semua usaha dititikberatkan dalam
menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan koperasi, yang harus ada
sebelum organisasi itu dibentuk.
Persyaratan-persyaratan bagi terbentuknya dan pertumbuhan koperasi :
1. Terdapat
sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan
sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2. Mereka memiliki
gagasan-gagasan yang konkret mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana
yang sesuai mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3. Terdapat
keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, dan yang dapat diwujudkan
bagi kemanfaatan mereka.
4. Mereka
menganggap pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untuk mencapai
tujuan-tujuannya.
5. Mereka bersedia
untuk bekerja sama dan membentuk suatu kelompok koperasi.
6. Mereka cukup
termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaan
koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang bersifat pribadi
dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7. Tidak ada
kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang menghalangi suatu
organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu
inovasi terhadap lingkungan setempat.
PERANAN ORGANISASI KOPERASI DALAM
GLOBALISASI
Proses
globalisasi sangat didorong perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional
atau transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan
pemasaran di berbagai Negara.
Arah
kebijakan pengembangan yang kusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan
strategi sebagai berikut.
1. Memadukan dan memperkuat tiga spek,
yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjamin
2. Mengoptimalkan penunjukan bank dan
lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi
3. Mengoptimalkan realisasi business
plan perbankan dalam pemberian kredit
4. Bantuan teknis yang efektif bekerja
sama dngan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dana lembaga terkait
5. Meningkat lembaga penjamin kredit yang
ada
Arah kebijakan pengembangan yang
khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut.
1. Memadukan dan memperkuat tiga aspek,
yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjamin
2. Mengoptimalkan penunjukan bank dan
lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi
3. Mengoptimalkan realisasi business
plan perbankan dalam pemberikan kredit
4. Bantuan teknis yang efektif, bekerja
sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga terkait
5. Meningkatkan lembaga penjamin kredit
yang ada
Gerakan koperasi dan pembangunan
pertaia merupakan salah satu yang terbesar dan tertua didunia adala
International Coo[erative Alliance (ICA), merupakan organisasi puncak gerakan koperasi
internasional. Tercatat 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara yang secara
total mempresentasikan lebih 730 juta anggota diseluruh dunia. Bidang garapan
gerakan koperasi menyebar dari sector pertanian, perbankan, energy, industry,
asuransi, perumahan, pariwisata, dan koperasi konsumsi
Daftar Putaka
Buku Ekonomi koperasi bab 8 dan bab 10
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/08_10_Organisasi_Koperasi_1.pdf