Pages

About my Blog

Welcome to blogger. This is your first content for welcome says for your blog. Edit or delete it, then start blogging! Go To Edit Html after that expand widget templates and find this content with search for easy find this content and if you done found content you can edit or deleted it as you want and thank's using our work / themes i very happy about this.

Selasa, 15 Oktober 2013

Tugas Minggu ke 3 Pengantar bisnis



Pengantar Bisnis
Nama Kelompok
1.      Lastiani Nurcholifa (24213934)
2.      Siti Fatimah (28213539)
3.      Dewi Nur hayati (22213295)
Kelas 1EB22
Pertanyaan
  1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh  : - cv , pt ,  yayasan , koperasi , asuransi, leasing, peseroan  terbatas   negara?
  2. Sebut & jelaskan tentang  lembaga  keuangan di indonesia?
  3. Apa yg di maksud  merger , kartel , joint ventura?
Jawaban
  1. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV).
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Contoh : CV Tirai Mandiri , CV Terra Palbapang, CV Estetika Indonesia, CV Asiatik Atmosfir, CV Limasan Furniture.

Perseroan Terbatas (PT)
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Contoh : PT Unilever, PT Wijaya Karya, PT Sumber Alfaria Trijaya, PT Bank Tabungan Negara , PT Asuransi Jasa Raharja

Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Contoh : Yayasan Riak Bumi, Yayasan Masarang, Yayasan Lembaga SABDA, Yayasan Al Bayan - Pangkalan Kerinci, Yayasan Pendidikan Rakyat Indonesia (YPRI), Yayasan Editama Nabawi (YEN).

Koperasi
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Contoh : Induk Koperasi Wanita [INKOWAN], Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL), Induk Koperasi Unit Desa (INKUD), Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia (INKOVERI).

Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Contoh : Tugu Pratama Indonesia, Asuransi Jasa Indonesia, Asuransi Adira Dinamika, Asuransi Astra Buana, Zurich Insurance Indonesia.

Leasing atau sewa guna usaha
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Contoh : BCA Finance, Clipan finance indonesia, Summit oto finance, Batavi prosperindo finance, Ab sinarmas multifinance.

Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)

  1. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

  1. Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

0 komentar:

Posting Komentar