A.
Dasar Hukum
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu
wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Daftar usaha untuk
dunia bisnis sangat ada manfaatnya. Selain untuk menghindari tindakan sesama
pengusaha yang tidak jujur, daftar perusahaan bermanfaat untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan dalam mencari mitra bisnis, dan untuk
menganilisis investasi yang jelas dan tepat, serta untuk meningkatkan
kepercayaan masyarakat luas. Perusahaan yang tidak terdaftar biasanya membuat
masyarakat waspada akan produk atau jasa yang dihasilkan. Contohnya saja
perusahaan Unilever yang telah mendaftarkan perusahaannya. Produk yang
dihasilkan oleh perusahaan ini sangat dipercaya masyarakat, karena dengan telah
terdaftar nama perusahaannya, maka telah terjamin keamanan dan tingkat kepuasan
produknya.
Tujuan Undang-Undang
tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
B.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.
1.
Daftar
Perusahaan.
Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan
ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
2. Perusahaan.
Perusahaan dalam hal ini adalah, bentu usaha
yang didirikan besifat tetap dan terus menerus, menjalankan usahanya dan
berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan dan laba.
3. Usaha.
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
4. Menteri.
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan. Dengan adanya menteri yang memegang, maka tidak ada perusahaan
yang terdaftar yang berlaku sebagai pemimpin atau pemberi aturan.
C.
Sifat dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan.
1. Tujuan
Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
2. Sifat
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak
Sifat terbuka dalam artian, daftar perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
D.
Kewajiban Pendaftaran.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang,
maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan
tersebut.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib
daftar perusahaan:
1. Badan hokum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib
Daftar
1. Setiap perusahaan Negara berbentuk peusahaan-perusahaan
yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu
persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak
bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah
sakit.
4. Yayasan
E.
Cara dan Tempat serta Waktu Pembayaran.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor
pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
·
Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan
·
Membayar biaya
administrasi
· Pendaftaran Perusahan
wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.
F.
Hal- Hal yang Didaftarkan.
a. Pengenalan tempat
b. Data umum perusahaan
c. Legalitas perusahaan
d. Data pemegang saham
e. Data kegiatan perusahaan
Apabila Perusahaan Telah Terdaftar?
Kepada perusahaan yang telah disahkan
pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang
berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib
dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
1. Apabila tanda daftar perusahaan hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
2. Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
3. Apabila ada pengalihan pemilikan atau
pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
4. Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau
kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Daftar Pustaka
Teguh Sulistia, 2006 , Aspek
hukum usaha kecil dalam ekonomi kerakyatan, Andalas University Press
(ebooks)
0 komentar:
Posting Komentar