A. Jenis-Jenis
Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas
keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang,
adalah :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose
Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para
petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil
pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls.
Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila
usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi
tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan,
seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang
menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan,
pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan
usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha
tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya
adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi
harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian,
sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota
telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota
sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan
anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum
menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
B. Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian,
koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah semua koperasi
yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder
adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum
Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi
Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus
berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara
pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat
subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan
tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan
oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Daftar Pustaka
http://kopindo.co.id/2010/12/17/bentuk-bentuk-koperasi/
http://kopindo.co.id/2010/12/17/jenis-jenis-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar