Tugas manajemen koperasi adalah
menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan
untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”.
Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien
dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas
membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi
objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen
dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding
pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi
ekonominya.
1.Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan
kolektibilitas suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, Tentang
Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
·
Anggaran Dasar,
·
Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
·
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
·
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan,
·
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
·
Pembagian sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan
ciri universal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna
jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unik
inilah yang membangun kekuatan pokok dari koperasi, jadi yang disatukan ke
dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari
sekelompok individu. Karena itu lebih tepat apabila koperai disebut sebagai kumpulan
dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau kelompokan badan
hukum koperasi.
2. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari
Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada
Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan
roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah
yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan
kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
3. Tugas Pengurus
Pengurus memperboleh wewenang dan
kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat , Anggota
tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota koperasi. Atas dasar itulah
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola dan
menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25
tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:
·
Mengelola koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat
Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus
berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah
disepakati oleh Rapat Anggota
·
Mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPBK); sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki
wawasan bisnis yang cukup.
·
Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus
Koperasi antara. Lain harus mampu menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi dengan
sebaik-baiknya
·
Mengajukan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; sebagai pengelola
organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya
kepada Rapat Anggota
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
·
Memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat terselenggaranya
administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain Pengurus juga memiliki juga
lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan masyarakat;
mendelegasikan tugas kepada Manajer; meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanaan dan Anggota; meningkat penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota; mencatat
mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus;
dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
4.Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus ialah:
§
Mewakili koperasi di dalam dan luar;
§
Memutuskan penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
§ Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.
5.Persyaratan Menjadi Pengurus
Mengingat begitu pentingnya dan
strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam memilih Pengurus Koperasi
hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
§Mempunyai
sifat kejujuran dan keterampilan bekerja;
§Percaya
pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
§Mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi;
§Dapat
bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan menyokong
keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
§Tidak
memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau kawan-kawannya;
§Tidak
membocorkan rahasia organisasi, dan;
§Mempunyai
wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan ide baru yang
dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba;
§Mempunyai
tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain sebagainya.
6.Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal
funcion), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
§
Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat diwujudkan
dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijakasanaan-kebijaksanaan
organisasi menentukan rencana sasaran serta program-program dari organisasi;
memilih manajer-manajer tingkat atas,serta mengawasi tindakan-tindakanya.
Pengurus sebagai Pusat Pengambilan
Keputusan yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan
dan pertumbuhan sekaligus merupakan sumber dari segala inisiatif.
§
Fungsi sebagai penasihat, fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap
para Manajer, karyawan, maupun bagi para anggota-anggota.
§Fungsi
sebagai Pengawas. Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini adalah
bahwa Pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi, menertibkan
dan melindungi semua kekayaan organisasi.
§Fungsi
sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap berlanjut,
maka pengurus harus:
§Mampu
menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi;
§Perlu
menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif;
§Memberikan
pengarahan kepada para eksekutif/Manajer;
§Mengusahakan
adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan organisasi;
§Mengikuti
perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah jenis barang-barang
atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut, sesuai dengan perkembangan
permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas usaha
§Fungsi
sebagai simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan dan
sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya
berperan untuk:
- Menentukan
tujuan organisasi, strategis perusahaan (corporate strategies) dan kebijaksanaan
umum dari organisasi.
-Dalam rangka usaha memperoleh informasi para eksekutif, yang
dapat digunakan dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan
pertanyaan secara cermat kepada eksekutif.
- Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
7.Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus
dilakukan oleh Pengurus koperasi dalam mengelola koperasi adalah
menyelengarakan Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk dibicarakan
adalah:
§
Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat
Anggota, sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cara,
sebaik-baiknya;
§
Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap anggota
Pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
Dengan demikian akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi
§
Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya.
Jika usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi
untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai
yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas
tidak hanya pada tingkat Pengurus, tetapi harus dilakukan hingga ke tingkat
pegawai yang paling rendah; dan;
§
Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.
Daftar Pustaka
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/3_manajemen_koperasi.pdf
0 komentar:
Posting Komentar