BAB
5 Kode Etika Profesi Akuntansi
KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Kode Perilaku Profesional AICPA
menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku
khusus yang harus diberlakukan.
Ø Kode Perilaku Profesional
Prinsip
|
Standar perilaku etis yang ideal yang
dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan prilaku
|
Standar minimum dari pihak yang
dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini dapat diberlakukan
|
Interpretasi peraturan perilaku
|
Interpretasi atas
peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi
para praktisi harus memberikan alasn jika terjadi penyimpangan
|
Kaidah etika
|
Penjelasan yang diterbitkan dan
jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang diserahkan kepada
AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang berkepentingan dengan
persyaratan etis.
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi
para praktisi harus memberikan alas an jika terjadi penyimpangan
|
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian Kode Etik AICPA yang
membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup diskusi umum tentang
karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis
1. Tanggung
Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan
Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public,
serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas. Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas
tertinggi.
4. Objectivitas
dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun
dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksmaan
. Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus
berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang
lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru memperhatikan
prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakannya.
|
Prinsip nomor 1 sampai dengan 5
diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA, sedangkan untuk prinsip
nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja pada public, dan hanya
jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit.
PRINSIP-PRINSIP KODE PRILAKU
PROFESIONAL
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Kode
perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk
bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku
profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip
yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
- Menurut IFAC
Menurut
The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
- Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
- Menurut AICPA
Menurut
American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
- Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
- Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
- Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
- Menurut IAI
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat
seperti :
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivtias
- Kompetensi dan Kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
0 komentar:
Posting Komentar