Pages

About my Blog

Welcome to blogger. This is your first content for welcome says for your blog. Edit or delete it, then start blogging! Go To Edit Html after that expand widget templates and find this content with search for easy find this content and if you done found content you can edit or deleted it as you want and thank's using our work / themes i very happy about this.

Rabu, 11 Juni 2014

Masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)



Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
BLBI dan Hukum yang Bungkam                           
Penyimpangan atau korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menunjukkan kepada kita ongkos korupsi masa lalu yang harus ditanggung seluruh rakyat Indonesia. Rakyat jadi korban karena efek berkepanjangannya dalam bentuk pengembalian utang. Sementara para penjahat diampuni dan tetap dapat 'bertengger' dengan leluasa di atas pundi-pundi uang yang dicuri. Harus diakui penyimpangan dana BLBI merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di negeri ini. Fakta ini bisa dilihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan berpotensi merugikan negara.
Dana-dana tersebut kurang jelas penggunaannya. Juga terdapat penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung atau tidak langsung melalui grup bank tersebut. Sedangkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. Upaya menyeret para pelaku korupsi dana BLBI sampai saat ini masih terbentur kendala penegakan hukum. Seolah hukum bungkam dan tidak bertaring menghadapi para 'konglomerat hitam'. Untuk penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dari tahun ke tahun.
Penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat dianggap sebagai sebuah lembaran hitam dalam kehidupan perbankan nasional. Sementara penanganan terhadap kasus-kasus penyimpangan BLBI tersebut dapat pula dicatat sebagai sebuah lembaran hitam dalam sejarah kehidupan hukum Indonesia. Catatan tersebut bukanlah sesuatu yang berlebihan bila dikaitkan dengan adanya berbagai implikasi yuridis yang kemudian muncul sebagai akibat berbelit-belitnya proses penanganan kasus penyalahgunaan dana BLBI. Ketidaksamaan persepsi di kalangan hukum sendiri tentang penanganan kasus-kasus BLBI adalah gambaran tentang betapa kehidupan hukum kita semakin menjauh dari kepastian hukum.
Ada dua aspek hukum yang cenderung mendapatkan perhatian dan mengemuka dalam berbagai diskusi terkait dengan masalah BLBI.Pertama, apakah penyimpangan BLBI itu merupakan sesuatu yang berada dalam tataran hukum keperdataan, atau apakah kasusnya kemudian dapat berkembang menjadi sesuatu yang berada dalam lingkup hukum pidana. Kedua, masalah penyelesaian terhadap kasus-kasus penyimpangan BLBI yang telah menimbulkan berbagai kontrovesri. Tulisan ini mencoba memberikan solusibagi keduanya, namun tidaklah dimaksudkan untuk membahasnya secara tuntas, melainkan hanya beberapa bagian yang dianggap relevan.
ANALISIS HUKUM KASUS BLBI
A. Kasus BLBI
BLBI telah berjalan kurang lebih selama 10 (sepuluh) tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998. Langkah penegakan hukum telah dilaksanakan yang mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran BLBI telah dijatuhi hukuman sedangkan 2 (dua) direksi lainnya di SP3-kan oleh Kejagung, dan sejumlah kecil penerima BLBI dihukum. Pemerintah telah menetapkan kebijakan hukum menggunakan penyelesaian di luar pengadilan dengan payung hukum UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas dan Payung Politik TAP MPR RI kemudian ditindak lanjuti dengan Inpres Nomor 8 tahun 2002 yang mengesahkan perjanjian MSAA, MRNIA, APU, dan SKL. Konsekuensi dari Inpres tersebut adalah dihentikannya penyidikan kasus BLBI (SP3) oleh kejaksaan agung namun tidak merujuk kepada ketentuan KUHAP atau UU Kejaksaan. Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor yang diharapkan kooperatif (melunasi seluruh kewajibannya) tidak memberikan hasil maksimal untuk kepentingan Negara. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 6 Mei 2008 yang telah membatalkan SP3 Kejaksaan Agung yang telah dikeluarkan atas nama Kasus SYN (BDNI) tertanggal 14 Juni tahun 2004 merupakan bukti bahwa payung hukum di atas tidak memenuhi asas kepastian hukum dan belum berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Sedangkan pengembalian atas kerugian Negara tidak mencapai 10 % dari total dana BLBI yang telah disalurkan.
B. Analisis Hukum Kasus BLBI
BLBI pada hakikatnya adalah sebuah fasilitas yang secara khusus diberikan oleh Bank Indonesia kepada pihak perbankan nasional untuk menanggulangi masalah kesulitan likuiditas yang dihadapinya. Dari pengertian ini dapat dipahami, bahwa kebijakan itu ditempuh adalah untuk tujuan menyelamatkan dunia perbankan nasional dari kehancuran yang dipastikan akan berimplikasi terhadap perekonomian nasional. Akan tetapi persoalannya kemudian adalah, tujuan yang baik itu ternyata telah disalahgunakan oleh sebagian penerima fasilitas untuk memperkaya diri. Artinya, bantuan likuiditas itu tidak digunakan sesuai dengan maksud dikeluarkannya kebijakan tersebut. Akibatnya terjadi kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Bantuan likuiditas dalam berbagai bentuk dan jenis yang diberikan kepada bank penerima, pada awalnya adalah sesuatu yang berada dalam lapangan hukum keperdataan, karena para pihak dilandasi oleh adanya hubungan hukum dalam bentuk perjanjian atau kontrak sebagai kreditur dan debitur. Berdasarkan verifikasi terhadap data hasil olahan pengawas bank penerima BLBI, ditemui oleh BPK dan BPKP adanya indikasi penyalahgunaan BLBI oleh bank penerima. Menurut tujuannya, dana BLBI itu hanyalah untuk dana pihak ketiga (masyarakat), namun pada kenyataannya juga digunakan untuk membayar kembali transaksi bank yang tidak layak dibiayai oleh dana BLBI.
Oleh karena adanya penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan dana BLBI oleh bank penerima, yang kemudian ternyata merugikan keuangan negara, maka persoalannya tentu tidak lagi hanya sekedar kasus yang mesti diselesaikan dengan menggunakan ketentuan hukum keperdataan. Artinya masalah BLBI telah berkembang menjadi perkara pidana. Penyalahgunaan dana BLBI yang menimbulkan kerugian keuangan negara itu, telah cukup memenuhi rumusan hukum pidana berdasarkan UU Nomor 3 tahun 1971 jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, untuk membawa kasus-kasus BLBI itu ke dalam proses peradilan untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Meskipun demikian, kita tentu tidak boleh men-generalisasi semua kasus BLBI sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum pidana. Tentu ada kasus-kasus yang memang terjadi semata-mata karena sesuatu yang mesti diselesaikan melalui jalur hukum keperdataan. Ada beberapa bentuk perilaku menyimpang dalam kaitannya dengan BLBI yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana, di antaranya:
1. pemberian BLBI dilakukan kepada pihak yang tidak pantas menerimanya.
2. konspirasi antara oknum Bank Indonesia dengan bank penerima BLBI.
3. pemberian BLBI melebihi jumlah yang sepantasnya
4. penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI
Di samping itu, studi hukum yang dilakukan Satgas BLBI telah mengidentifikasi bentuk-bentuk penyimpangan penggunaan BLBI, antara lain: Penggunaan dana BLBI oleh penerima secara menyimpang, seperti digunakan untuk keperluan pembelian devisa dan memindahkan asset ke luar negeri, membawanya ke pasar uang atau digunakan untuk operasionalisasi bank, serta untuk membayar pinjaman kepada kelompok sendiri (group perusahaan penerima BLBI). Studi hukum
1. membayar atau melunasi kewajiban kepada pihak terafiliasi.
2. membayar atau melunasi dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan.
3. membiayai kontrak derivatif baru atau kerugiaan karena kontrak derivative lama jatuh tempo.
4. membiayai penempatan baru di pasar uang antar bank (PUAB), atau pelunasan kewajiban yang timbul dari transaksi PUAB.
5. membiayai ekspansi kredit atau merelasasikan kelonggaran tarik dari komitmen kredit yang sudah ada.
6. bentuk-bentuk penyimpangan lainnya seperti:
a. pembayaran kepada pihak ketiga yang masih mempunyai kewajiban kepada bank.
b. penarikan dana tunai dari giro bank di BI yang penggunaannya tidak jelas.
c. pelunasan kewajiban antar bank, dan sebagainya.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan modus operandi yang pada prinsipnya tidak sesuai dengan penggunaan dana BLBI yang seharusnya dilakukan. Bertolak dari adanya penyimpangan dalam berbagai bentuk dan modus operandi yang merugikan keuangan negara, maka penyelesaian terhadap kasus-kasus BLBI mesti ditanggapi dengan menggunakan ketentuan-ketentuan hukum pidana.
Dalam soal penanganan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan dana BLBI, kalangan hukum cenderung pula memperdebatkan aturan-aturan hukum pidana yang mesti digunakan. Masalahnya terletak pada penerapan ketentuan pidana yang ada dalam UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan atau ketentuan pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, sejauhmana dan dalam hal-hal apa sajakah ketentuan-ketentuan hukum pidana tentang korupsi dapat diimplementasikan terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan dana BLBI.
Pembuat UU Perbankan telah merumuskan berbagai kategori perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan. Perbuatan-perbuatan tersebut meliputi:
1. tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan perizinan.
2. tindak pidana perbankan di bidang rahasia bank.
3. tindak pidana perbankan di bidang pengawasan.
4. tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan kegiatan usaha bank (kolusi managemen).
5. tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan pihak terafiliasi.
Dilihat dari rumusan delik yang ada dalam UU Perbankan, tidak ada satu rumusanpun yang dapat digunakan untuk menjangkau pelaku penyalahgunaan dana BLBI. Oleh karena itu kasus-kasus BLBI yang mengandung indikasi kriminal mesti ditanggapi dengan menggunakan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK : Mencari Celah Tangani Kasus BLBI
Kewenangan KPK dalam menangani kasus BLBI dipertanyakan, bahkan oleh Antasari Azhar selaku mantan Ketua KPK itu sendiri. Menurut hemat penulis, dengan terungkapnya kasus penyuapan jaksa Urip dalam penanganan kasus Sjamsul Nursalim (BDNI) dapat meretas jalan bagi KPK untuk melanjutkan penanganan kasus BLBI. Memang, hal ini merupakan tugas yang tidak ringan buat KPK. Apalagi, terdapat ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tidak memberlakukan azas retroaktif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Akan tetapi, kasus BLBI sudah merusak sendi-sendi keadilan dalam masyarakat sehingga sudah seharusnya jika ada “political will” yang kuat dari KPK, Presiden, Kejaksaan Agung, dan DPR untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2000 menyebutkan adanya penyimpangan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 138,4 triliun dari total dana Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya peyelewengan penyalahgunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Mantan Gubernur Bank Indonesia, Soedrajad Djiwandono, dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Tersangka dari BI adalah para direkturnya, Hedrobudiyanto, Paul Sutopo dan Heru Soepraptomo dan masing-masing telah divonis tiga tahun, dua setengah tahun, dan tiga tahun. Dari pihak BLBI, ada beberapa debitur yang diproses secara hukum, di antaranya Sjamsul Nursalim (BDNI) yang kasusnya telah dihentikan oleh pihak Kejaksaan Agung dengan alasan tidak cukup bukti adanya perbuatan korupsi.
Meskipun penghentian penyidikan atas kasus Sjamsul Nursalim oleh Kejaksaan Agung tidak serta merta dapat diterima oleh masyarakat dan menyisakan pertanyaan besar yang belum terjawab, kita tiba-tiba dikejutkan oleh kasus jaksa Urip yang tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan menerima suap. Hal ini tentu saja semakin memojokkan posisi Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut yang dianggap tidak tuntas dan tidak bersih.
Penulis mencermati bahwa dari awal, sebenarnya keinginan pihak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditanganinya patut mendapat acungan jempol. Bahkan, mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh pun terkesan tidak mau melepaskan penanganan kasus BLBI yang akan diambil alih oleh KPK. Hal ini terungkap dalam pemberitaan di harian Suara Karya, 10 Maret 2006 : ”Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (Arman) berubah sikap. Dia menyatakan keberatan jika kasus-kasus korupsi yang terkatung-katung di kejaksaan diambil-alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Padahal, (Rabu, 8 Maret 2006), dia mengaku tidak bermasalah dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhono itu. "Kasus-kasus korupsi yang sudah ditangani kejaksaan sebaiknya tidak dialihkan ke KPK," ujar Arman kepada wartawan saat rehat rapat koordinator menteri-menteri di lingkungan Polhukam dengan tim Pemantau Kasus Poso, di Gedung DPR-RI, Jakarta.
Di lain pihak, KPK sendiri juga terlihat tidak terlalu bernafsu untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang terkatung-katung di Kejaksaan Agung. Padahal, KPK sendiri sudah menegaskan akan mengambil alih kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri bila penanganan itu berlarut-larut. Hal itu disampaikan Ketua KPK yang pada saat itu dijabat oleh Taufiqurahman Ruki seusai menandatangani Keputusan Bersama antara KPK dan Jaksa Agung tentang kerja sama dalam rangka pemberantasan dan tindakan korupsi, di Jakarta. Acara tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, Ketua BPK Anwar Nasution, dan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. “KPK mempunyai tugas supervisi dan KPK akan ambil alih bila jaksa atau polisi berlarut-larut dalam menangani kasus korupsi. Memang agak susah kalau tindak pidana korupsi dengan bukti lengkap tetapi lama ditangani,” demikian kata Ruki. (Kompas, 7/12/05). Jadi, kalau MOU antara KPK dan Jaksa Agung tidak dapat memberikan dampak apa-apa dalam penanganan kasus-kasus tersebut (termasuk kasus BLBI), tentu saja harus dicari terobosan lain untuk penuntasan kasus BLBI.
 
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, R., Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI , Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung.
Kompas, 2008, Kepercayaan Publik Dicederai Kejaksaan Agung Memalukan dan Indikasikan Perdagangan Perkara
Raharjo, A., Benang Kusut BLBI, MSAA DAN PKPS (Tinjauan Dari Sisi Viktimologis)
Raspati, L., 2007, Krisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan
Yuntho, E., 2008, BLBI dan Hukum yang Bungkam
Wakhyudi, KPK : Mencari Celah Tangani Kasus BLBI

Usaha Kecil Menengah

MAKALAH
PEREKONOMIAN INDONESIA

“Usaha Kecil Menengah”
1EB22
Nama Kelompok :
*      Ayu Dwi Sulistiani   (21213537)
*      Fanny Dwi Risanti   (23213210)
*      Imelda Muliawati      (24213334)
*      Lastiani Nurcholifa  (24213934)
*      Tia Ayu Ningsih       (28213878)



Universitas Gunadarma
2014







KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,karena atas rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Pada makalah kali ini kami mengangkat judul tentang “Usaha Kecil Menengah” Makalah ini disusun sedemikian rupa dengan mendapatkan referensi dari sumber-sumber yang ada dan pemikiran kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna dan masih banyak terdapat banyak kekurangan-kekurangan di dalamnya, maka itu kami mengharapkan agar pembaca dapat memberikan kritik dan saran.
Demikian makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat.




Bekasi,  Mei  2014

Penulis












BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.

1.2 Tujuan
Pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia. Pembaca juga dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi.

1.2 Rumusan masalah
1.    Pengenalan UKM
2.    Pengembangan sector UKM
3.    Peluang bisnis UKM
4.    Permasalahan dan Penanggulangan UKM



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Pengenalan Dasar UKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
2.2 Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
2.3 Definisi UKM (Usaha Kecil Menengah) di Indonesia
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Usaha yang memiliki modal lebih kecil dari Rp. 50.000.000, disebut usaha kecil dan usaha yang memiliki modal lebih kecil dari Rp. 200.000.000 disebut usaha menengah. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih menganggur, hal ini juga dapat membantu meredakan tingkat kemiskinan di Indonesia. Dengan adanya UKM maka akan tercipta banyak lapangan kerja, dan jika lapangan kerja lebih banyak maka akan lebih sedikit jumlah pengangguran yang ada, dan jika jumlah pengangguran berkurang maka kesejahteraan masyarakatpun meningkat, karena dengan memiliki pekerjaan, maka masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.
Kemiskinan merupakan masalah klasik yang selalu terjadi di Indonesia, sudah hampir 69 tahun Indonesia lepas dari penjajah tetapi nampaknya kemiskinan masih melanda negeri ini. Kemiskinan sebenarnya tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek lain seperti aspek kesehatan,pendidikan,sosial dan psikologis, namun kemiskinan dan ekonomi mempunyai kaitan yang sangat erat sehingga dapat dikatakan bahwa tingkat kemiskinan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi memiliki korelasi atau hubungan yang erat.
Hubungan yang erat juga terjadi antara kemiskinan dan masalah pangan. Penduduk miskin biasanya diukur dari banyaknya penduduk yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan. Penyebab kemiskinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain dapat berbeda. Kemiskinan di pedesaan erat kaitannya dengan sektor pertanian, sedangkan masalah kemiskinan di perkotaan erat kaitannya dengan tingkat pendidikan dan jumlah anggota keluarga.
Salah satu upaya dalam penuntasan kemiskinan adalah Pengembangan UKM (Usaha Kecil Menengah), Perkembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia nampaknya telah berkembang terutama karena disebabkan oleh kelompok unit usaha ini telah menyumbang sangat banyak kesempatan kerja dan merupakan sumber yang paling penting dalam penciptaan pendapatan. UKM dapat berkembang apabila berorientasi pada jalinan kemitraan yang didasarkan pada konsep sinergi yaitu saling membutuhkan dan saling membantu. Menurut Bachruddin  dkk (1996) Prinsip saling membutuhkan akan menjamin kemitraan berjalan lebih langgeng karena bersifat “alami” dan tidak atas dasar “belas kasihan”. Berlandaskan prinsip ini, usaha besar akan selalu mengajak usaha kecil sebagai partner in progress.

Wiraswasta dalam usaha bisnis menengah dan kecil sangat menunjang perekonomian bangsa Indonesia dikarenakan dengan adanya unit usaha kecil dan menengah selain mengurangi jumlah angka pengangguran UKM juga berperan penting yang dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu jumlah unit usaha yang terbentuk, penyerapan tenaga kerja, perannya dalam peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan sumbangannya terhadap ekspor nasional. Dalam kurun waktu 1997-2001 rata-rata unit UKM secara nasional mencapai 99,81% dari total perusahaan yang ada. Oleh sebab itu pemerintah harus ikut campur tanggan mengenai pengembangan dan kelangsungan Hidup suatu usaha kecil dan menengah, dengan cara memberi modal pinjaman tunai dengan bunga rendah.

Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1997, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal. Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar negeri.
1 kualitas jasa juga dapat dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan, sehingga organisasi dapat lebih terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu mengikuti dinamika perubahan teknologi yang terjadi.

Peranan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia pada dasarnya sudah besar sejak dulu. Namun demikian sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, peranan UKM meningkat dengan tajam. Data dari Biro Pusat Statistik1 (BPS), menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan pada tahun 2001 adalah sebesar 99,9%. Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang terserap oleh sektor ini mencapai 99,4% dari total tenaga kerja. Demikian juga sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga besar, lebih dari separuh ekonomi kita didukung oleh produksi dari UKM (59,3%). Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output.






2.4 Komitmen Pemerintah Terhadap Usaha Kecil
Selama ini pemahaman terhadap usaha kecil ini memang masih beragam, belum ada keseragaman.Ada yang mengkaitkan usaha kecil ini dari sisi jumlah tenaga kerja yang dipekerjaan dalam usaha kecil tersebut.Tetapi ada juga yang melihat usaha kecil dari sisi asset (kekayaan) yang dimiliki dan omset penjualannya.


Biro Pusat Statistik (BPS) misalnya, mengelompokkan skala usaha yang ada berdasarkan berapa banyak jumlah pekerja yang digunakan dalam melakukan kegiatan perusahaannya. Skala usaha rumah tangga bila mempekerjakan pekerja 1 s/d 4 orang; Skala usaha kecil bila mempekerjakan pekerja 5 s/d 19 orang; Skala usaha menengah bila mempekerjakan pekerja 20 s/d 99 orang; Skala usaha besar bila mempekerjakan lebih dari 100 orang.Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995 menetapkan beberapa kriteria bagi skala usaha kecil, antara lain:
a.  memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
b.  memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
c.   milik warga Negara Indonesia
d.  berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
e.  berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hokum, atau badan usaha yang berbadan hokum, termasuk koperasi.

Dalam penjelasan Undang-Undang ini yang dimaksud dengan usaha kecil termasuk didalamnya adalah usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional. Yang dimaksud dengan usaha kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hokum, antara lain petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pemulung. Sedangkan, yang dimaksud dengan usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurunatau berkaitan dengan seni dan budaya.


2.5 Peluang Bisnis UKM
Memang semakin marak ditekuni oleh pemain baru. Tidak heran jika melihat kondisi seperti ini karena setiap orang pasti ingin bekerja secara mandiri tanpa perlu tergantung dengan pekerjaan punya orang lain.
Meskipun bisnis UKM, namun perannya cukup berarti dalam menciptakan lapangan kerja walaupun tidak memiliki keterampilan sekalipun tapi mereka tetap bisa memilih bisnis UKM sesuai apa yang hendak ditekuni. Sebab selain modal, untuk membangun bisnis UKM seseorang juga butuh tekad serta keseriusan dalam mengembangkannya.Macam - Macam Peluang Bisnis UKM. Semangat dapat menjadi modal yang paling penting dalam membangun sebuah bisnis UKM. Asalkan hal tersebut dilakukan dengan tekun dan juga kerja keras, pasti akan ada hasil yang dapat dicapai.Sebenarnya, ada banyak contoh UKM tapi disini Di bawah ini ada beberapa peluang bisnis yang dapat menjadi pilihan untuk memuat UKM.

· Toko kelontong rumahan
Hanya dengan modal kurang dari 5 juta, kita dapat berjualan beraneka macam kebutuhan sehari-hari. Kita pun bisa memfokuskan dengan barang dagangan yang cepat laku seperti gula, beras, minyak maupun menyediakan berbagai bumbu masakan.
· Kerajinan tangan
Meskipun tinggal di wilayah pedesaan, pasti ada banyak sekali bahan yang bisa bermanfaat dan juga bisa dijadikan untuk miniatur unik seperti alat musik, rumah, candi dll. Biasanya di pedesaan ada banyak bambu maupun kayu yang potensial digunakan untuk kerajinan tangan. Tidak perlu ahli, jika kita bisa inovatif dan kreatif dalam membuat miniatur atau barang unik tentu kita dapat dengan mudah mendapatkan penghasilan.
· Usaha menjahit
Umumnya, di beberapa daerah keberadaan mesin jahit memang tidak digunakan lagi. Oleh karena itu kita dapat memanfaatkannya untuk membukapeluang bisnis UKM jahit pakaian.
· Usaha ternak bebek atau ayam
Beternak dapat menjadi pilihan usaha sukses untuk warga pedesaan. Hanya dengan beternak bebek atau ayam dengan jumlah tertentu maka peluang bisnis tersebut akan sangat menguntungkan.Oleh karena itu untuk anda yang masih bingung menentukan pilihan bisnis, beberapa alternatif di atas memiliki prospek cukup baik sebagai peluang bisnis UKM.





2.6 Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
1.  Faktor Internal

Ø Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Ø Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Ø Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Ø Mentalitas Pengusaha UKM
Ø Kurangnya Transparansi

2. Faktor Eksternal
Ø Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Ø Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Ø Pungutan Liar
Ø Implikasi Otonomi Daerah
Ø Implikasi Perdagangan Bebas
Ø Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Ø Terbatasnya Akses Pasar
Ø Terbatasnya Akses Informasi

2.7 Langkah Penanggulangan Masalah
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.














BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan
UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih menganggur, hal ini juga dapat membantu meredakan tingkat kemiskinan di Indonesia.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.















Daftar Pustaka
Tambunan, Tulus T.H 2001. Perekonomian Indonesia: Beberapa Masalah Penting. Jakarta: Ghalia Indonesia.