Pages

About my Blog

Welcome to blogger. This is your first content for welcome says for your blog. Edit or delete it, then start blogging! Go To Edit Html after that expand widget templates and find this content with search for easy find this content and if you done found content you can edit or deleted it as you want and thank's using our work / themes i very happy about this.

Sabtu, 21 Maret 2015

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

I.            SUBJEK HUKUM
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
A.    Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Dalam pada itu, menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah di lahirkan bila kepentingan si anak menghendaknya, dengan memenuhi persyaratan.
a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
b.      Si anak telah dilahirkan hidup, dan
c.       Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebu memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan pula dalam pasal 2 ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia tidak pernah ada. Dengan demikian, negara Republik Indonesia sebagai negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang undang, artinya bahwa setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Sementara itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian, setiap manusia pribadi (natuurlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut.
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah
a.       Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
b.      Orang di taruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk, atau pemboros
c.       Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Yo Pasal 31 Undang –undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).

B.     Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts person) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum (rechts person), yakni oramg (person) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum (rechts person) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara
a.       Didirikan dengan akta notaris
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan
d.      Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan hukum (rechts person) dibedakan dalam dua bentuk, yakni bdan hukum public (publick recht person) dan badan hukum privat (privat recht person)
1.      Badan Hukum Publik (Publick Rechts Person)
Badan hukum publik (publick rechts persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara Republik Indonesia, pemerintah daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahan-perusahaan negara.
2.      Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan hukum privat (privat rechts persoon) adalan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
II.            OBJEK HUKUM
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian, berdasarkan Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda yang bersifat kebedaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1.      Benda yang Bersifat Kebendaan (Materiekegoederen)
Suatu benda yang bersifat dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari :
a.       Benda bertubuh / berwujud, meliputi
1.      Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
2.      Benda tidak bergerak
b.      Benda tidak bertubuh/tidak berwujud, seperti surat berharga

2.      Benda yang Bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoederen)
Suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudia dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.
A.    Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menuurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

B.     Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi, sebagai berikut.
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan beda pokok.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak  ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
a.       Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.      Penyerahan (Levering)
Penyerahan (levering), yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.       Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigndom (pemilikan) atas bedan bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergeraka tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d.      Pembebanan (Berzwaring)
Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

 III.            Hak Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus menggembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Perlunasan Utang
Dalam perlunasan utang adalah terdiri dari perlunasan bagi pinjaman yang bersifat umum dan perlunasan yang bersifat khusus.
A.    Perlunasan Utang dengan Jaminan Umum
Perlunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada,  baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan utang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut kesimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali jika diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan perlunasan jaminan umum apabila telah memnuhi persyaratan, antara lain :
a.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

B.     Perlunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.       Gadai
Sementara itu, gadai diatur dalam Pasal 1150-1160 KUH Perdata. Dalam Pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atau suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.
b.      Hipotik
Ketentuan mengenai hipotik diatur dalam Pasal 1162-1232 KUH Perdata.
Sementara itu, hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan (verbintenis)
c.       Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
d.      Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada krditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim, artinya hak milik (bezit) dari barang dimana barang tesebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusa (debitor) dengan penerima fidusa (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan
Namun dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusa maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada kreditor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.


Daftar Pustaka
Ebook : Advendi S & Elsi Kartika S, 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Cikal sakti, Gramedia Widiasarana Indonesia

Rabu, 14 Januari 2015

KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI



Koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.Selain tentumya mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

A.    Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai Negara dengan alasan – alasan sebagai berikut
1   1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya.
2   2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
    3. Stuktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu
4  4. Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis

Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum International Labour Organization dan Iternational Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 Juni 1966 menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.      Pembentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat penting bagi pembangunan ekonomi
2.      Koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana:
a.       Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial dan budaya
b.      Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional
c.       Untuk memberikan kontribusi kepada perkonomian
d.      Untuk meningkatan pendapatan nasional
e.       Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayanan sosial
f.       Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya
3.      Pemerintah melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi, sosial dan kemajuan teknologi

B.     DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
Dampak mikro dari suatu koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya: menawarkan kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya.
2.      Dampak mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan konstribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi. Pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan, dan terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan meberikan dorongan-dorongan yang positif kea rah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

Dampak Makro dari organisasi koperasi
Secara keseluruhan berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dalam yang bersifat makro yang berkaitan dengn pembangunan. Dalam pendekatan fungsional dianalisa berbagai fungsi-fungsi pembangunan koperasi. Aspek – aspek menyangkut pembangunan manusia dan mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan perlu semakin mendapat perhatian

C.     Aspek-aspek pokok koperasi dan system ekonomi
Teori ekonomi membedakan tiga system ekonomi yang berbeda –beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a.       Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan Negara-negara industri barat lain, termsasuk jepang
b.      Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet
c.       Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan mayarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilik Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pegalaman –pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari pusat atau berbagai kegiatan ekoomi dan atas berbagai proses pembangunan.

      Perintis perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang otonom sebgai saran untuk menujang kepentingan-kepentingan para anggota menuntut adanya kebebasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk mendirikan koperasi , untuk menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil keputusan  mengenai kegiatan usaha organisasi koperasi bagi para pelaku dalam organisasi tersebut. Hal ini sejalan dengan sistem atau lingkungan perencanaan dan koordinasi kegiatan ekonomi yang desentralisasi pada suatu negara, yaitu yang memiliki bentuk dasar suatu “ekonomi pasar”, baik berupa perekonomian pasar swasta (kapitalis) maupun berupa perekonomian sosialis.
                        Kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi kopersai tidak sesuai dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe perekonomian ideal  yang direncanakan dari pusat koperasi yang dikendalikan negara dapat beroperasi  sebagai lembaga ekonomi, sebagai pelaksana pemerintah dalam menerapkan rencana-rencanaekonimi yang sangat penting dan bersifat menyeluruh. Cara-cara penetapan tujuan-tujuan operasional yang hendak dicapai sama dengan yang terjadi pada perusahaan negara, yang beroperasi dalam kerangka sistem ekonomi ini. Namun, sangat berbeda dibandingkan dengan keputusan-keputusan yang otonom mengenai tujuan-tujuan dan mengenai kegiatan-kegiatan pelayanan yang berorientasi pada anggota yang dilakukan oleh organisasi-organisasi  swadaya koperasi yang otonom.

D.    ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

      Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. 
      Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
a.       Koperasi sbagai sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
b.      Koperasi dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan bisnis usahanya.
c.       Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

E.     KONSEPSI PENGEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI

      Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1.      Penggabungan-penggabung secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara yang bersangkutan.
2.      Menunjang pertumbuhan secra bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.

      Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan brtahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut.

1.      Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2.    Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promotor-promotor usha swadaya, yang di perkerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3.  Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang mungkin diperlukan secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4.  Perlakuan yang sama  atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi pemerintah atau semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
5.      Keringanan pembebasan pajak.
6.      Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk-bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
7.   Peraturan-peraturan antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan negara dan swasta menyalahgunakan kekuatan psasrnya yang bersifat perusahaan-perusahaan  koperasi yang baru tumbuh.
8.  Struktur-struktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi pada anggota.
      Di negara-negara industri yang menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin, Asia, dan Afrika, umumnya mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari kebijakan- kebijakan tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan organisasi-organisasi koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota atau dengan bantuan promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi non pemerintah yang bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha swadaya.

F.      PERTIKAIAN KONSEPSI
Mereka yang bertanggung jawab atas peencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan:
1.      Disatu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat
2.      Di lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur yang lebih baik
Rencana-rencana pembangunan mendorong inisiatif pembentukan perusahaan koperasi, maka hal ini cenderung mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga cenderung memperbesar yang ada. Dimana prioritas diberikan kepada cita-cita kaum sosialis, yaitu mewujudkan keadilan sosial yang lebih besar dari sejumlah penduduk yang kurang mampu, maka hal ini akan menciptakan keadilan yang lebih merata pada tingkatan yang lebih rendah, sungguh pun hal tersebut juga akan mengurangi kecepatan laju pertumbuhan.

G.    SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
      Hasil-hasil yang relative kecil dari proyek-proyek pengembangan koperasi, yang direncanakan dan dilaksanakan dengan bantuan teknik internasional dan bilateral di masa yang lampau, disebabkan karena tidak adanya suatu kebijakan yang realistis. Strategi yang dilaksanakan dalam praktik untuk membangun koperasi sering menyimpang jauh dari konsepsi yang direncanakan semula dan kebanyakan tidak member cukup perhatian pada syarat-syarat pendirian organisasi swadaya koperasi. Tujan utama organisasi koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi para anggota dan berorientasi kepada pelayanan para anggotanya.
“Koperasi-koperasi kesejahteraan” tersebut menimbulkan berbagai masalah:
-          Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
-          Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
-          Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memerhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
-          Tidak mengubah dirinya menjadi organisasi swadaya sebagaimana diharapkan

H.    SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PERMERINTAH SECARA EFEKTIF
      Koperasi adalah organisasi yang didirikan atasa dasar prinsip menolong diri sendiri (swadaya). Hal ini tidak berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun, hal ini tersebut berati bahwa bantuan pemerintah harus dirancang kembali, disempurnakan strategi-strategi yang memadukan kedalam suatu konsepsi yang konsisten.
1.      Ofisialisasi
Mendukung perintisan organisasi koperasi

2.      Deofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial, dan keuangan secara langsung dari organisasi pemerintah dan yang dikendalikan oleh Negara.

3.      Otonom
Perkembangan koperasi selanjutnya adalah sebagai organisasi mandiri yang otonom

Bantuan pemerintah bagi pengembangan koperasi dapat diberikan sedemikian rupa sehingga semua usaha dititikberatkan dalam menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan koperasi, yang harus ada sebelum organisasi itu dibentuk.
Persyaratan-persyaratan bagi terbentuknya dan pertumbuhan koperasi :
1.      Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2.      Mereka memiliki gagasan-gagasan yang konkret mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3.      Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, dan yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
4.      Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
5.      Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk suatu kelompok koperasi.
6.      Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaan koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7.      Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.

PERANAN ORGANISASI KOPERASI DALAM GLOBALISASI
Proses globalisasi sangat didorong perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran di berbagai Negara.
Arah kebijakan pengembangan yang kusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut.
1.      Memadukan dan memperkuat tiga spek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjamin
2.      Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi
3.      Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian kredit
4.      Bantuan teknis yang efektif bekerja sama dngan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dana lembaga terkait
5.      Meningkat lembaga penjamin kredit yang ada
Arah kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan dana memerlukan strategi sebagai berikut.
1.      Memadukan dan memperkuat tiga aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjamin
2.      Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan, untuk organisasi koperasi
3.      Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberikan kredit
4.      Bantuan teknis yang efektif, bekerja sama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga terkait
5.      Meningkatkan lembaga penjamin kredit yang ada

Gerakan koperasi dan pembangunan pertaia merupakan salah satu yang terbesar dan tertua didunia adala International Coo[erative Alliance (ICA), merupakan organisasi puncak gerakan koperasi internasional. Tercatat 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara yang secara total mempresentasikan lebih 730 juta anggota diseluruh dunia. Bidang garapan gerakan koperasi menyebar dari sector pertanian, perbankan, energy, industry, asuransi, perumahan, pariwisata, dan koperasi konsumsi

Daftar Putaka
Buku Ekonomi koperasi bab 8 dan bab 10
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/08_10_Organisasi_Koperasi_1.pdf