Pages

About my Blog

Welcome to blogger. This is your first content for welcome says for your blog. Edit or delete it, then start blogging! Go To Edit Html after that expand widget templates and find this content with search for easy find this content and if you done found content you can edit or deleted it as you want and thank's using our work / themes i very happy about this.

Senin, 22 Desember 2014

MANAJEMEN KOPERASI



Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.

Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

1.Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
· Anggaran Dasar,
· Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
· Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
· Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
· Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
· Pembagian sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri universal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.

Identitas anggota koperasi yang unik inilah yang membangun kekuatan pokok dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekelompok individu. Karena itu lebih tepat apabila koperai disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau kelompokan badan hukum koperasi.

2. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

3. Tugas Pengurus
Pengurus memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:
· Mengelola koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota
· Mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK); sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
· Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus Koperasi antara. Lain harus mampu menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi dengan sebaik-baiknya
· Mengajukan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota
· Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
· Memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.

Selain Pengurus juga memiliki juga lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan masyarakat; mendelegasikan tugas kepada Manajer; meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan Anggota; meningkat penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota; mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus; dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

4.Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus ialah:
§ Mewakili koperasi di dalam dan luar;
§ Memutuskan penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar;
§ Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.

5.Persyaratan Menjadi Pengurus
Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
§Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja;
§Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
§Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi;
§Dapat bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
§Tidak memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau kawan-kawannya;
§Tidak membocorkan rahasia organisasi, dan;
§Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba;
§Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain  sebagainya.

6.Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal funcion), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:

§ Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijakasanaan-kebijaksanaan organisasi menentukan rencana sasaran serta program-program dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas,serta mengawasi tindakan-tindakanya.

Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan sumber dari segala inisiatif.

§ Fungsi sebagai penasihat, fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap para Manajer, karyawan, maupun bagi para anggota-anggota.

§Fungsi sebagai Pengawas. Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini adalah bahwa Pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi, menertibkan dan melindungi semua kekayaan organisasi.

§Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap berlanjut, maka pengurus harus:

§Mampu menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi;

§Perlu menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif;

§Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/Manajer;

§Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan organisasi;

§Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut, sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas usaha

§Fungsi sebagai simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya berperan untuk:
 - Menentukan tujuan organisasi, strategis perusahaan (corporate strategies) dan kebijaksanaan umum dari organisasi.
 -Dalam rangka usaha memperoleh informasi para eksekutif, yang dapat digunakan dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara cermat kepada eksekutif.
  - Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.

7.Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengurus koperasi dalam mengelola koperasi adalah menyelengarakan Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk dibicarakan adalah:
§ Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota, sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cara, sebaik-baiknya;
§ Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap anggota Pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi
§ Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat Pengurus, tetapi harus dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling rendah; dan;
§ Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.

Daftar Pustaka
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/3_manajemen_koperasi.pdf

Jumat, 14 November 2014

Bentuk dan Jenis Koperasi



A. Jenis-Jenis Koperasi

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.

Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.

Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).

Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

B.  Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar. 
 
Daftar Pustaka
http://kopindo.co.id/2010/12/17/bentuk-bentuk-koperasi/
http://kopindo.co.id/2010/12/17/jenis-jenis-koperasi/


Jumat, 07 November 2014

MANAJEMEN KOPERASI


Watak manajemen koperasi ialah gaya manajamen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsure manajemen koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkungan keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
·        Rapat Anggota merupaka pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
·        Pengurus dipilih dan diberentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·        Pengawas mewakil anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
·        Pengelola adalah tim manajemen yang di angkat dan diberentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisai, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentk dari tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisai dengan fungsi manajemen. Unsur pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi control sehari hari terhadap jalannya roda organisai dan usaha koperasi.
Selanjutnya, A.H Gopar menyimpulkan bahwa, pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote)sudah mendarah daging dlam organisai koperasi. Karena itu, manajemen koperas ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perudahaannya.
Daftar Pustaka
Ebook: Koperasi :Teori dan Praktik/Arifin Sitio, Halomoan Tamba;editor Wisnu Chandra -Jakarta:Erlangga, 2001.