Pages

About my Blog

Welcome to blogger. This is your first content for welcome says for your blog. Edit or delete it, then start blogging! Go To Edit Html after that expand widget templates and find this content with search for easy find this content and if you done found content you can edit or deleted it as you want and thank's using our work / themes i very happy about this.

Selasa, 04 Oktober 2016

Hobi dan Tujuan

Penulisan Matakuliah Etika Profesi Akuntansi 

Hobi
Saya sangat menyukai keindahan alam, saya senang sekali naik gunung, gunung yang pernah saya daki yaitu gunung papandayan, gunung pangrango, gunung prau dieng dan gunung batu jonggol, mendaki gunung mengajarkan saya tentang kehidupan, kehidupan selalu saya gambarkan seperti mendaki gunung, untuk sampai puncak gunung tersebut saya harus terus mendaki dengan berat dan lelah, tetapi apabila saya menikmati perjalanannya dan terus bersyukur atas keindahan hamparan depan mata saya, mendaki tidak akan terasa cape, dan ketika saya berada di puncak sana semua rasa lelah sangat amat terbayarkan dan tinggal menikmatinya, tapi apabila saya terus mengeluh, terlalu berambisi tergesa dan terburu buru sampai puncak semua terasa berat dan untuk mencapai puncak sangat terasa lama dan jauh. Layaknya kehidupan jalani dan nikmati prosesnya sampai nanti di puncak kesuksesan, semua akan berjalan pada porsinya masing masing dan jangan lupa selalu bersyukur atas nikmat yang telah Allah berikan kepada kita

Tujuan atau  cita-cita

Tujuan yang ingin saya capai adalah menjadi Auditor di Bank Indonesia, Apabila itu tercapai semua tujuan saya pun ikut tercapai, dengan saya bisa bekerja di Bank Indonesia pasti bisa membuat kedua orangtua saya bangga, dalam diri saya ingin bekerja untuk Indonesia, ikut serta memajukan Negara. Apabila mempunyai modal yang cukup saya ingin membuka usaha rumah produksi yang pekerjanya saya ambil dari kalangan tidak mampu atau orang orang yang berada di pinggir jalan, saya akan memberikan fasilitas tempat tinggal mengajarkan mereka menjadi tangan yang terampil untuk membuat produk Indonesia, dari pada mereka harus mengemis dijalanan. Saya tidak memikirkan laba, laba tersebut saya akan gunakan untuk biaya sekolah anak anak mereka. Amin .

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat

Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut   pada   kredit   macet   untuk pengembangan   usaha   di   bidang   otomotif tersebut.

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir   keterangannya   dengan   para   saksi,   terungkap   ada   dugaan   kuat keterlibatan  dari Biasa Sitepu  sebagai  akuntan  publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan   dan   konfrontir   keterangan   tersangka   dengan   saksi   Biasa   Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.

Ada   empat  kegiatan   data   laporan   keuangan   yang   tidak   dibuat   dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI,   sehingga   menjadi   temuan   dan   kejanggalan   pihak   kejaksaan   dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan public dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus `lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka   Effendi   Syam   melalui   kuasa   hukumnya   berharap   pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan   komentar   banyak   atas   temuan   keterangan   hasil   konfrontir tersangka   Effendi   Syam   dengan   saksi   Biasa   Sitepu   sebagai   akuntan   public tersebut. Kasus   kredit   macet   yang   menjadi   perkara   tindak   pidana   korupsi   itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad   sebagai   pimpinan   Raden   Motor   yang   mengajukan   pinjaman   dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Ulasan :
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.      Prinsip tanggung jawab
Dalam melaksanakan tugasnya Biasa Sitepu tidak mempertimbangkan   moral   dan   profesionalismenya   sebagai   seorang   akuntan mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap raden motor berkurang

2.      Prinsip Kepentingan publik
Dengan hanya memikirkan agar raden  motor menerima pinjaman dari BRI, publik seperti investor pemerintah dan customer akan menilai buruk karena tidak menjalankan fungsi bisnin dengan baik

3.      Prinsip integritas
Biasa Sitepu tidak mempunyai sikap jujur dan konsisten pada saat menjalankan tugasnya, hanya mementingkan satu pihak.dan kepentingan pribadi.

4.      Prinsip obyektivitas
Biasa sitepu tidak bersikap independen, Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi untuk membuat kecurangan.

5.      Prinsip perilaku professional
Biasa Sitepu tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi

6.      Prinsip   standar   teknis
Biasa Sitepu tidak   mengikuti   undang-undang   yang   berlaku sehingga   tidak   menunjukkan   sikap   profesionalnya   sesuai   standar   teknis   dan standar profesional yang relevan.

Saran   :
1.   Seharusnya Biasa Sitepu menerapkan prinsip kode etik yang berlaku dan sesuai standar dalam menjalankan tugas dimana pun dan kepada siapa pun, independen dan konsisten sangat amat di perlukan oleh akuntan publik karena berpengaruh kepada prestasi kerja, nama baik sebagai akuntan publik dan kepercayaan masyarakat serta kualitas pelayan kepada beliau akan berkurang. Sebagai akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk, serta menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.

2.   Karena kasus ini tidak tau asal muasal kenapa Biasa Sitepu melakukan pelaporan keuangan, menurut saya untuk Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor tidak mendukung melakukan kesalahan tersebut, seharusnya dapat berfikir panjang apa dampak yang akan terjadi bila melakukan kecurangan pada laporan keuangan dan menjaga nama baik perusahaan dimata konsumen investor dan masyarakat.


3.     Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit seharusnya tidak asal menerima pengajuan tersebut seharusnya di periksa dahulu apakah laporan tersebut benar atau ada unsur kecurangannya, kalau sudah begitu beliau ikut menjadi tersangka karena sudah bekerja sama untuk meminjamkan dana atas pelaporan keungan yang tidak benar dan ada unsur kecurangan dalam laporan keuangan, dan akibatnya nama baik dia buruk dan bank BRI pasti akan mengambil tindakan yang tegas untuk beliau walaupun salah atau tidaknya beliau atau menerima suap atau tidaknya beliau karena Bank BRI tersebut pasti akan mencari aman saja.

Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2010/05/18/21371744/Akuntan.Publik.Diduga.Terlibat