Pages

About my Blog

Welcome to blogger. This is your first content for welcome says for your blog. Edit or delete it, then start blogging! Go To Edit Html after that expand widget templates and find this content with search for easy find this content and if you done found content you can edit or deleted it as you want and thank's using our work / themes i very happy about this.

Jumat, 24 Oktober 2014

PRINSIP KOPERASI



Tugas Softskill Ekonomi Koperasi

Nama    :   Lastiani Nurcholifa (24213934)
Kelas     :   2EB 20

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

            Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia di antaranya sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengawasan demokratis oleh anggota
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4.      Otonomi dan kemansirian
5.      Pendidikan, Pelatihan, dan penerangan
6.      Kerjasama antarkoperasi
7.      Kepedulian terhadap masyarakat

Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi:
o   Prinsip Munkner
o   Prinsip Rochdale
o   Prinsip Raiffeisen
o   Prinsip Herman Schulze
o   Prinsip ICA
o   Prinsip Koperasi UU No. 12 tahun 1967, dan
o   Prisip Koperasi Indonesia UU No. 25 tahun 1992

Prinsip Munker
Hans H. Munker Menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.


Prinsip Rochdale
            Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di rochdale, inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. Prinsip Rochadale sebagai berikut :
o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   Bunga atas modal dibatasi
o   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o   Barang barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
o   Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen adalah walikota flammersfelt dijerman. Keadaan perekonomian yang buruk di jerman saat itu membuat raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”.
Perbedaan dan persamaan prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman schulze adalah sebagai berikut :


Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinnsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu.
      Dari hasil sidang ICA pada tahun 1934 di london, tahun 937 di paris, 1948 di praha, di Bournemouth pada tahun 1963, dan di wina pada tahun 1966 merumuskan :
o   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatsan yang dibuat.
o   Kepeemimpinana yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
o   Modal menerima bunga yang terabatas, itupun bila ada
o   SHU dibagi 3:
-          Sebagian untuk cadangan
-          Sebagian untuk masyarakat
-          Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
o   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional

Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

UU No. 12 tahun 1967
Prinsip –prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
o   Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga
o   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam  koperasi
o   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing masing anggota
o   Adanya pembatasan bunga atas modal
o   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o   Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

UU No. 25 tahun 1992

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerja sama antar koperasi

Daftar Pustaka
Ebook : Koperasi; Teori dan Praktik/Arifin Sitio, Halomoan Tamba, editor, wisnu Chandra Kristiaji - Jakarta; Erlangga, 2001
Ebook : Menengah Kemampuan Ekonomi untuk SMA/MA kelas XII Program Ilmu Pengetahuan Sosial/Bambang Widjajanta, Aristanti Widyaningsih, dan Heraeni Tanuatmodjo; Hufron Sofiyanto, dan Edi Sumadi Sadikin – Bandung; Citra Praya, 2007.

0 komentar:

Posting Komentar