Pages

About my Blog

Welcome to blogger. This is your first content for welcome says for your blog. Edit or delete it, then start blogging! Go To Edit Html after that expand widget templates and find this content with search for easy find this content and if you done found content you can edit or deleted it as you want and thank's using our work / themes i very happy about this.

Minggu, 26 April 2015

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan didalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementara itu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, didalam Pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.
         Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengsampingkan hukum yang umum.
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” todaklah lain dari pada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Di Nederland sekarang sekarang ini sudah ada aliranyang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS . Hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
a.       Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b.      Hanyalah orang pedagang yang dinyatakan pailit; akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:

“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
Hal ini berarti mutlak hal-hal yang diatur dalam KUHD , sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.

 HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU – PEMBANTUNYA
Didalam menjalan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakaukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu didalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.
1.      Pembantu di Dalam Perusahaan
Pembantu didalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.      Pembantudi Dalam Perusahaan
Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
a.       Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu
a.       Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang yo Undang – Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b.      Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Pustaka
Simanunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia






1 komentar:

Unknown mengatakan...

makasih kak

Posting Komentar