Pages

About my Blog

Welcome to blogger. This is your first content for welcome says for your blog. Edit or delete it, then start blogging! Go To Edit Html after that expand widget templates and find this content with search for easy find this content and if you done found content you can edit or deleted it as you want and thank's using our work / themes i very happy about this.

Jumat, 31 Oktober 2014

KOPERASI

Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Oleh karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
  • Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
  • Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
  • Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
  • Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.
Tujuan Koperasi

Dalam UU. No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatahan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Daftar Pustaka
Ebook : Koperasi;teori dan praktik/Arifin Sitio, Halomoan – Jakarta : erlangga, 2001

Jumat, 24 Oktober 2014

PRINSIP KOPERASI



Tugas Softskill Ekonomi Koperasi

Nama    :   Lastiani Nurcholifa (24213934)
Kelas     :   2EB 20

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

            Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia di antaranya sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengawasan demokratis oleh anggota
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4.      Otonomi dan kemansirian
5.      Pendidikan, Pelatihan, dan penerangan
6.      Kerjasama antarkoperasi
7.      Kepedulian terhadap masyarakat

Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi:
o   Prinsip Munkner
o   Prinsip Rochdale
o   Prinsip Raiffeisen
o   Prinsip Herman Schulze
o   Prinsip ICA
o   Prinsip Koperasi UU No. 12 tahun 1967, dan
o   Prisip Koperasi Indonesia UU No. 25 tahun 1992

Prinsip Munker
Hans H. Munker Menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.


Prinsip Rochdale
            Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di rochdale, inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. Prinsip Rochadale sebagai berikut :
o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   Bunga atas modal dibatasi
o   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o   Barang barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
o   Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen adalah walikota flammersfelt dijerman. Keadaan perekonomian yang buruk di jerman saat itu membuat raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”.
Perbedaan dan persamaan prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman schulze adalah sebagai berikut :


Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinnsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu.
      Dari hasil sidang ICA pada tahun 1934 di london, tahun 937 di paris, 1948 di praha, di Bournemouth pada tahun 1963, dan di wina pada tahun 1966 merumuskan :
o   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatsan yang dibuat.
o   Kepeemimpinana yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
o   Modal menerima bunga yang terabatas, itupun bila ada
o   SHU dibagi 3:
-          Sebagian untuk cadangan
-          Sebagian untuk masyarakat
-          Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
o   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional

Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

UU No. 12 tahun 1967
Prinsip –prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
o   Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga
o   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam  koperasi
o   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing masing anggota
o   Adanya pembatasan bunga atas modal
o   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o   Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

UU No. 25 tahun 1992

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerja sama antar koperasi

Daftar Pustaka
Ebook : Koperasi; Teori dan Praktik/Arifin Sitio, Halomoan Tamba, editor, wisnu Chandra Kristiaji - Jakarta; Erlangga, 2001
Ebook : Menengah Kemampuan Ekonomi untuk SMA/MA kelas XII Program Ilmu Pengetahuan Sosial/Bambang Widjajanta, Aristanti Widyaningsih, dan Heraeni Tanuatmodjo; Hufron Sofiyanto, dan Edi Sumadi Sadikin – Bandung; Citra Praya, 2007.